- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
 -   Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
		   
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
 - Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
 - KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
 - Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma.
 
 
B. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
- Dalam hal korban luka-luka
 - Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
 -   Dalam hal korban meninggal dunia
		   
- Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
 
 
C. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
-   Jenis Santunan
		 
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan).
 - Santunan kematian.
 - Santunan cacat tetap.
 
 -   Ahli Waris
		   
- Janda atau dudanya yang sah.
 - Anak-anaknya yang sah.
 - Orang tuanya yang sah.
 
 - Kadaluarsa Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
 - Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
 - Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar