25 Desember 2012


 
Cara klaim Jasa Raharja
  A. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
  •  Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  •  Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma.


B. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
  •  Dalam hal korban luka-luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  •  Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )


C. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
  •  Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan).
    • Santunan kematian.
    • Santunan cacat tetap.
  •  Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah.
  •  Kadaluarsa
  •  Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Polisi dan Kehidupan - - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -