Archive for Februari 2013

Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia.


Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah.
Pada saat itu ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi keamanan sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo Ruang lingkup dari Patroli kemanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadi semacam "polisi sekolah". Tidak hanya itu saja banyak sekali pengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberi pelajaran mengenai Narkoba dan Kenakalan Remaja, supaya mereka tahu betapa membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutama Gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas, yang biasanya di terapkan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua tugas PKS juga menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.
Janji PKS

HASTA PRASETYA PKS
Kami anggota PKS :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
3. Membela kebenaran dan keadilan.
4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
7. Menjaga moralitas sesama anggota.
8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
Anggota PKS diberikan pengarahan dan teori tentang visi dan misi dari PKS
Anggota PKS diberikan pengarahan dan teori tentang visi dan misi dari PKS

Anggota PKS di latih tentang gerakan - gerakan pengaturan arus lalin


Anggota PKS diajak kejalan untuk praktik tentang pengaturan arus lalin

Anggota PKS diajak kejalan untuk praktik tentang pengaturan arus lalin

Anggota Satlantas Memberikan arahan dan petunjuk cara pengaturan arus lalin
Anggota PKS diajak kejalan untuk praktik tentang pengaturan arus lalin

Anggota Satlantas bersama Anggota PKS foto bersama




Patroli Keamanan Sekolah


   
JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan baru mengenai perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang rencananya mulai diberlakukan per 1 Maret 2013 mengundang kontroversi. Salah satu yang mengundang kontroversi adalah, pemilik SIM bakal mengikuti ujian ulang untuk memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius mengatakan, aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan percobaan.

"Itu belum berlaku. Pada 1 Maret nanti, masih masa sosialisasi," ujar Suhardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2013).

Ia mengatakan, tahap sosialisasi akan dilakukan selama 6 bulan. Aspirasi masyarakat pun akan ditampung dan menjadi pertimbangan kepolisian untuk menerapkan aturan tersebut. "Kita tidak ingin aturan yang membebani masyarakat. Selama 6 bulan kita sosialisasi dulu," terangnya.

Namun, bila masa berlaku SIM telah habis, dilarang mengemudikan kendaraan. Dalam peraturan baru ini, untuk memperpanjangnya harus melakukan uji ulang seperti membuat SIM pertama kali. Perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa ujian ulang jika langsung diurus sebelum atau pada saat tanggal berlaku habis. Sementara, pengendara harus melakukan uji ulang jika mengurus perpanjangan SIM lewat dari tanggal berlaku yang telah habis. Perpanjangan itu akan dikenakan tarif sesuai yang ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri yang dikeluarkan pada 5 Februari 2013, dalam pasal 28 ayat 2 dan 3 tentang mekanisme perpanjangan SIM.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengungkapkan, mekanisme perpanjangan SIM itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. "Ini juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas agar tidak meningkat," ujarnya.

Pemberlakuan tentang perpanjangan SIM per 1 Maret 2013

- Copyright © 2013 Polisi dan Kehidupan - - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -