Hal - hal yang perlu dilakukan Sebelum Berkendara:

  1. Pemanasan tubuh
    Dikarenakan pentingnya menjaga keseimbangan pada waktu mengendarai sepeda motor, maka pastikan tubuh dan mental dalam kondisi sehat dan siap untuk berkendara.
  2. Perlengkapan Berkendara

    Helm

    • Biasakanlah untuk selalu menggunakan helm pelindung ketika mengendarai sepeda motor , karena kepala merupakan bagian tubuh terpenting dari manusia.
    • Tali pengikat helm harus dipasang dan dikencangkan secara benar untuk mencegah helm terlepas ketika terjatuh.
    Sepatu
    • Gunakanlah sepatu, tidak dianjurkan menggunakan sandal atau bertelanjang kaki ketika mengendarai sepeda motor, karena ketika berhenti pengendara harus bertumpu pada kaki mereka untuk menjaga keseimbangan sehingga cenderung kehilangan kestabilannya yang memungkinkan terjadinya cidera.
    Pakaian
    • Gunakan jaket lengan panjang dan celana panjang yang pas dan nyaman di tubuh pengendara saat mengendarai sepeda motor (gunakan pakaian yang memang dirancang untuk keselamatan dan kenyamanan berkendara.
    •  
  3. Pengecekan Sepeda Motor

    Rem
    • Periksa rem depan dan belakang apakah berfungsi secara normal, khususnya rem depan karena lebih efektif dalam pengereman.
    • Peralatan yang digunakan untuk mengendalikan kecepatan dan menghentikan jalannya sepeda motor hanyalah rem.
    Ban
    • Periksa tekanan angin ban sesuai standard dan periksa keausan alur ban.
    • Ban yang aus dan tekanan angin yang tidak sesuai akan menyebabkan jarak pengereman semakin panjang dan pengendalian menjadi tidak stabil saat menikung.
    • Tekanan angin yang sesuai menghasilkan pemakaian bahan bakar yang ekonomis.
    Lampu-lampu
    • Pastikan lampu sein, lampu rem dan lampu depan berfungsi dengan baik.
    • Lampu sein dan lampu rem digunakan sebagai tanda bagi pengguna jalan yang lain untuk mengetahui tujuan anda, karena sepeda motor berbagi jalan dengan pengguna jalan umum seperti pengendara mobil, pengendara sepeda dan pejalan kaki.
    Kaca Spion
    • Sesuaikan posisi kaca spion dengan benar untuk mendapatkan pandangan yang lebih luas.
    • Adalah penting untuk melihat kaca spion dan mengecek langsung kondisi di sekitar pengendara.
    •  
  4. Postur Berkendara

    Untuk menjaga keseimbangan saat mengendarai sepeda motor, perhatikan
    “Tujuh Point Utama” postur berkendara Anda sebagai berikut:

    Mata
    • Melihat jauh ke depan (ke arah yang hendak dituju) agar jarak pandang menjadi lebih luas.
    Pundak
    • Santai atau rileks.
    Siku
    • Tangan sedikit menekuk dengan santai.
    Tangan
    • Memegang bagian tengah dari gas tangan dimana Anda dapat dengan mudah untuk mengoperasikan handle rem atau kopling dan saklar.
    Pinggul
    • Duduk pada posisi dimana Anda dapat dengan mudah mengoperasikan stang kemudi dan rem.
    Lutut
    • Secara ringan menekan tangki bahan bakar (tipe sport).
    Kaki
    • Letakkan bagian tengah telapak kaki Anda pada sandaran kaki, jari kaki menghadap ke depan, ibu jari kaki secara ringan berada di atas pedal rem dan pedal gigi.

Hal - hal yang perlu dilakukan Sebelum Berkendara

Iptu Musa Memberikan pertanyaan kepada salah seorang siswa
Police Goes to School Satlantas Polres Tuban di SMUN 1 Tuban pada bulan maret ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para siswa dan sosialisasi tertib Berlalulintas sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 serta menggelorakan slogan Pelopor Keselamatan Berlalulintas. 


Dalam kegiatan Police Goes To School ini, Kanit Patroli Sat Lantas Polres Tuban Iptu Musa memberikan materi sosialisasi tentang cara berlalulintas yang baik kepada siswa siswi SMUN 1 Tuban meliputi :
1. Mengemudikan kendaraan bermotor yang wajar dan penuh konsentrasi, yang jadi prioritas dalam hal ini mengendarai kendaraan bermotor dengan menggunakan helm, kaca spion, dilarang keras sambil menelpon atau main HP dan dilarang memakai knalpot brong.
2. Cara mengemudikan kendaraan bermotor apabila mendahului kendaraan lain, berpapasan dengan kendaraan bermotor, berpapasan dengan kendaraaan bermotor saat menanjak dan menurun serta perilaku pengemudi kendaraan bermotor kepada pejalan kaki.
3. Tips berkendara saat hujan.
4. Hal - hal yang perlu diperhatikan sebelum berkendara.
5. Mekanisme Penanganan Laka lantas.
6. Mekanisme Penggantian Stnk hilang atau rusak.
7. Mekanisme Pengurusan Sim.
8. Cara mengurus BPKB hilang atau rusak.
9. Mengenalkan 12 Gerakan Gatur lantas dan rambu - rambu lalu lintas.
Anggota satlantas memberi contoh cara mengemudikan kendaraan yg benar



Anggota satlantas memberi contoh cara mengemudikan kendaraan yg benar

Anggota satlantas memberi contoh cara mengemudikan kendaraan yg benar

Iptu Musa mengajak para siswa untuk menikmati hiburan melepas penat sejenak
Hiburan untuk para siswa dengan diiringi musik akustik

Tanya jawab untuk para siswa


Tanya jawab untuk para siswa

Tanya jawab untuk para siswa

Tanya jawab untuk para siswa

Tanya jawab untuk para siswa

Pemberian Souvenir untuk siswa yang bisa menjawab pertanyaan dari Iptu Musa
Semoga dengan adanya kegiatan ini para pelajar bisa lebih perduli dan menjaga keselamatan mereka dan orang lain dijalan sehingga angka kecelakaan dan korban meninggal dijalan bisa berkurang..

Police Goes to School

Petugas satlantas membrikan teguran dan pengarahan kepada pengemudi pick up
Ini adalah salah satu pelanggaran yang tercantum dalam undang - undang lalu lintas pasal 303 dimana : Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk
mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan
huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah). Akan tetapi karena kebijaksanaan yang diberikan oleh petugas mengingat anak - anak sekolah akan mengikuti kegiatan dan pick up alat transportasi satu - satunya yang ada di daerah anak - anak tersebut tinggal maka pengemudi tersebut hanya di berikan teguran oleh petugas dan berjanji untuk tidak mengangkut anak - anak sekolah lagi agar tidak terjadi kecelakaan serta menyuruh anak - anak agar tidak berdiri karena sangat berbahaya. 
Untuk Masyarakat yang ingin tahu tentang pelanggaran dan denda tilang sesuai dengan undang - undang lalu lintas tahun 2009 dapat di lihat di bawah ini :
"Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran "


1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)

  • a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

  • b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

  • c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

  • d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

  • e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

  • f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.

  • g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

  • h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000

  • i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

  • j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

  • k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

  • l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000

  • m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

  • n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000

  • o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

  • p.Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

  • q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

  • r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

  • s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
  1.   Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
  2. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
  3. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas;
  4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RepublikIndonesia;
  5. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara;Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurutpertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

  • t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

  • a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000

  • b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000

  • c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000

  • d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000

e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;

  • a. Emisi Gas Buang ;
  • b. Kebisingan suara
  • c. Efisiensi sistem rem utama;
  • d. Efisiensi system rem parkir;
  • e. Kincup Roda Depan;
  • f. Suara Klakson;
  • g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
  • h. Radius putar;
  • i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
  • j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang

  • a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

  • b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

  • c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

  • d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

  • e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

  • f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

  • g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

  • h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

  • i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

  • j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang

  • a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

  • b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000

  • c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000

  • d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang

  • a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000

  • b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor

  • a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000

  • b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000

  • c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000

  • d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000

  • e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297) 



dan untuk lebih jelas mengenai undang undang lalu lintas tahun 2009 dapat di download pada gambar dibawah ini : 

silakan download

Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009

Dalam rangka lounching " Pelopor Tertib Berlalu Lintas " Satlantas Polres Tuban mengadakan berbagai lomba yang diikuti oleh siswa - siswi se-Kab.Tuban yang telah dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2013 di Jl. Sunan Kalijogo Tuban. Dengan Mengusung Tema  " Tuban Bumi Wali Tertib Berlalu Lintas Bagian dari Iman " Satlantas PolresTuban Siap mengajak masyarakat kota tuban untuk mulai tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan yang semakin meningkat . Dan diharapkan dengan adanya lomba ini diharapkan para pelajar untuk mulai sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menanamkan rasa kepedulian serta mengajak lingkungan mereka untuk ikut tertib berlalu lintas.

Kasat Lantas bersama anggota Mengajak Para Pelajar untuk mengucapkan ikrar Tertib Berlalu Lintas

Pengucapan Ikrar Tertib Berlalu Lintas oleh para pelajar
Pengucapan Ikrar Tertib Berlalu Lintas oleh para pelajar
Pelaksanaan Lomba Duta Lantas
Pelaksanaan Lomba Duta Lantas
Pelaksanaan Lomba PKS
Pelaksanaan Lomba PKS
Pelaksanaan Lomba PKS

Pelaksanaan Lomba PKS

Pelaksanaan Lomba PKS
Pelaksanaan Lomba Pidato
Pelaksanaan Lomba Fashion Show

Pelaksanaan Lomba Fashion Show
Pelaksanaan Lomba Fashion Show

Pelaksanaan Lomba Fashion Show

Pelaksanaan Lomba Fashion Show
Pelaksanaan Lomba Fashion Show

Pelaksanaan Lomba Fashion Show

Pelaksanaan Lomba Fashion Show

Pelaksanaan Lomba Duta Lantas

Pelaksanaan Lomba Duta Lantas

Pelaksanaan Lomba Duta Lantas
  Semoga dengan adanya lomba dan Lounching Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dapat membuat para pelajar dan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan agar angka kecelakaan lalu lintas dan korban karena kecelakaan dapat berkurang dan lalu lintas dapat berjalan aman tertib dan lancar. 

Terima kasih

Tuban Bumi Wali Tertib Berlalu Lintas Bagian dari Iman

- Copyright © 2013 Polisi dan Kehidupan - - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -