Archive for Desember 2012


 
Cara klaim Jasa Raharja
  A. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
  •  Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  •  Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma.


B. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
  •  Dalam hal korban luka-luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  •  Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )


C. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
  •  Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan).
    • Santunan kematian.
    • Santunan cacat tetap.
  •  Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah.
  •  Kadaluarsa
  •  Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Mekanisme Penanganan Laka Lantas dan Klaim Jasa Raharja


BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika
BPKB (motor atau mobil) Anda hilang, rusak atau terbakar, Anda dapat membuat BPKB Baru dengan persyaratan sebagai berikut:


  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Identitas :
    • (Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
    • Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  3. Faktur Pembelian.
  4. Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
  6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang pengunaan Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Umum .
  7. STNK asli + satu lembar foto copy STNK
  8. Tanda Lunas PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang atau rusak sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Cara Pengurusan SIM Hilang / Rusak

PASAL 225 PP NO. 44 TH 1993
Apabila SIM Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru.
Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM, menggunakan Formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan   :
a.Mengajukan permohonan / mengisi Formulir.
b.Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
c.SIM yang dimiliki (SIM rusak).
d.KTP / jati diri.

proses penerbitan sim

Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan SIM harus menerbitkan SIM atau menolaknya.

Cara Pengurusan SIM Hilang / Rusak

. Penggantian STNK Hilang Atau Rusak

  • Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir

  • Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan Foto Copy

  • BPKB Asli dan Foto Copy

  • KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy

  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor

  • Surat Pernyataan dan Foto Copy


Penggantian STNK Hilang Atau Rusak



Syarat Dan Tata Cara Mutasi Kendaraan

Syarat Mutasi Kendaraan :
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6. Untuk badan hukum:
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
- Surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.


Tata Cara Mutasi Kendaraan :

1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama dimana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila anda melakukan Chek fisik bantuan silahkan hasil chek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Berkas keluar
5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
6. Setelah itu silahkan daftarakan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Mekanisme Proses Mutasi Kendaraan Keluar

Pengurusan BPKB 


               

PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :

1. Formulir permohonan

2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB

3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir

4. Kliping Koran di dua Media Massa

5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)

6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

             
PELAYANAN RALAT BPKB

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :

1. BPKB yang akan diralat

2. Faktur pemilik

3. STNK asli

4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
          
PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT
              

PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI :

1. BPKB asli dan BPKB duplikat

2. Cek fisik kendaraan

3. STNK atas nama pemilik sekarang

4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).

               
PELAYANAN BPKB DUPLIKAT

PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT :
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI

1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )

2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )

3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )

4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )

5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai

6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.

7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )

8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.

9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )

10. Foto Copy STNK

11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

Pengurusan BPKB

Info Pengurusan SIM 


Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek. 


SIM A - B

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


SIM B I - B II

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


SIM A - A Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek. 


SIM B I - B I Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


SIM B II - B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.


Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.


Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.


Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.


Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.


Persyaratan SIM untuk orang asing

  • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.


Info / Mekanisme Pengurusan SIM

Samsat Corner (Surabaya)

 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Corner atau biasa disebut Samsat Corner.

Samsat Corner adalah salah satu upaya Dipenda untuk mempermudah masyarakat dalam hal Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang berada di tempat-tempat ramai seperti pusat perbelanjaan dan supermarket. Hal ini berguna untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Adapun layanan dari Samsat Corner yaitu sebagai berikut:

  1. Layanan Samsat Corner dilaksanakan untuk pengesahan STNK setiap tahun, pemilik kendaraan harus datang sendiri dengan membawa persyaratan KTP asli, BPKB asli dan STNK asli
  2. Layanan Samsat Corner tidak melayani kendaraan blokir
  3. Petugas layanan pada Samsat Corner disediakan oleh masing-masing instansi terkait sesuai dengan kebutuhan
  4. Samsat Corner menggunakan database master Kantor Bersama SAMSAT, dan melakukan rekonsiliasi terhadap semua data selambat-lambatnya 1 (satu) hari berikutnya.
Sedangkan untuk lokasi dari Samsat Corner di Surabaya adalah sbb:
  • ITC Pusat Grosir, Jl. Gembong 28
  • Galaxy Mall, Jl. Dharmahusada Indah Timur 37
  • Carrefour, Jl. Raya Kalirungkut 23-25
  • Royal Plaza C-5-16 Ground Floor, Jl. A. Yani 18
#ket: semua lokasi diatas buka tiap hari mulai pukul 10.00-20.00

Itulah tadi lokasi-lokasi Samsat Corner yang ada di Surabaya. Semoga anda tidak lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
You might also like:

Samsat Corner (Surabaya)



    Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Polisi selalu berusaha menegakkan hukum disuatu negara,meskipun ada beberapa masyarakat yang tidak suka / memandang mereka dengan sisi negatif akan tetapi banyak juga masyarakat yang cinta dan mengharapkan kehadiran atau keberadaan mereka. Karena setidaknya dengan adanya Polisi meraka akan merasa aman.. 
             DiIndonesia sendiri Polisi saat ini banyak sekali mendapatkan isu negativ yang berkembang, meskipun begitu Polisi selalu berusaha memberikan dan meningkatkan pelayanan dan mengembangkan etos kerja mereka seperti dalam lagu Mars Polri... Dengan didasari Tri Brata dan Catur Prasetya mereka selalu berupaya untuk menjadi Polisi yang bisa selalu membantu masyarakat dan memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. 
                   Begitu besar tanggung jawab dan beban  yang ada dipundak mereka.. akan tetapi mereka selalu menjalaninya dengan Rasa tulus ikhlas meskipun mereka harus meninggalkan keluarga dan menyita waktu meraka berkumpul dengan keluarga meraka.. akan tetapi masih ada saja masyarakat yang mencela dan tidak mengahargai pengorbanan mereka.. 
               Polisi tiada henti untuk selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.. janganlah hanya karena oknum2 yang tidak bertanggung jawab kita memandang sebelah mata dan tidak menghargai  mereka.. Karena sadar atau tidak tanpa adanya mereka.. kehidupan kita, lingkungan kita negara kita tidak akan ada rasa aman tanpa mereka..
               Sekian dan terima kasih.. Semoga artikel ini bisa lebih membuka hati kita agar kita tidak hanya memandang sisi negativ seseorang atau suatu lembaga hanya karena beberapa kesalahan, akan tetapi pelajari dan lihatlah kenyataan yang ada pada mereka didalam menjalani kehidupan sebagai seorang penegak hukum.

Polisi

- Copyright © 2013 Polisi dan Kehidupan - - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -