25 Desember 2012

Cara Pengurusan SIM Hilang / Rusak

PASAL 225 PP NO. 44 TH 1993
Apabila SIM Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru.
Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM, menggunakan Formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan   :
a.Mengajukan permohonan / mengisi Formulir.
b.Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
c.SIM yang dimiliki (SIM rusak).
d.KTP / jati diri.

proses penerbitan sim

Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan SIM harus menerbitkan SIM atau menolaknya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Polisi dan Kehidupan - - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -