25 Desember 2012
Cara Pengurusan SIM Hilang / Rusak
Apabila SIM Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru.Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM, menggunakan Formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan :
a.Mengajukan permohonan / mengisi Formulir.
b.Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
c.SIM yang dimiliki (SIM rusak).
d.KTP / jati diri.
proses penerbitan sim |